Tertangkapnya Hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan masih adanya mafia peradilan di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bagaimana alur praktik mafia peradilan yang terjadi di Indonesia. Peneliti ICW Febri Diansyah menjelaskan saat awal pendaftaran perkara sudah dimulai praktik-praktik tersebut. “Untuk mendapatkan nomor perkara seseorang yang berpekara harus menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada orang dalam,” kata Febri di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/6/2011).
Kemudian dilanjutkan saat persidangan. Febri mengatakan pola mafia peradilan adalah dalam penentuan majelis hakim favorit. Perkara “basah”, kata Febri, biasanya akan ditangani oleh ketua PN sebagai ketua majelis hakim. Paniter juga diminta menghubungi hakim tertentu yang biasa diajak kerjasama.
“Modus lainnya, Pengacara sowan langsung ke Ketua PN untuk menentukan majelis hakim,” imbuhnya. Terakhir, saat akan putusan. Febri menjelaskan akan terjadi negoisasi terhadap putusan tersebut. Modusnya vonis dapat diatur melalui jaksa atau langsung ke hakim. Terdakwa lalu diminta uang oleh hakim dengan imbalan akan meringankan vonis.
Hakim lalu akan menunda putusan sebagai isyarat agar terdakwa menghubungi hakim.Terdakwa tidak perlu hadir pada saat pembacaan putusan karena semua sudah diurus pengacara. “Hakim lalu melanggar batasan hukuman minimal yang diatur di Undang-undang,” imbuhnya. Sedangkan praktek mafia peradilan di tingkat Peradilan Banding yakni saat bernegoisasi putusan dengan cara langsung menghubungi hakim untuk mempengaruhi putusan.
Hukum di negeri ini ternyata bisa diperjualbelikan, hukum sekarang menjadi sebuah komoditi yang empuk bagi para mafia yang mengambil keuntungan dari berbagai masalah didalamnya. Sekali lagi kita hanya bisa katakan hukum di negeri ini hanya tegas berlaku bagi kalangan tak berduit yang tentunya tak memiliki kekuatan finansial menyewa mafia peradilan, sementara mereka yang memiliki akses uang akan dengan mudah mempermainkan hukum untuk kepentingan mereka. (Sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar